Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya sebagai zona rawan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini diumumkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian terhadap pola peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan lima wilayah tersebut yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Percut Seituan, dan Sunggal di Kabupaten Deliserdang, serta Kecamatan Medan Marelan dan Medan Deli di Kota Medan. Dari data kepolisian, Tanjung Morawa tercatat dengan 24 kasus dan 24 tersangka, sementara Percut Seituan 21 kasus dengan 25 tersangka. Sunggal menyusul dengan 19 kasus dan 22 tersangka.
Sementara itu, di Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan mencatat 19 kasus dengan 21 tersangka, dan Kecamatan Medan Deli 19 kasus dengan 20 tersangka. Kombes Calvijn menegaskan, kelima kecamatan tersebut berpotensi menjadi jalur utama peredaran narkoba di Sumatera Utara, sehingga menjadi fokus perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan narkoba baik melalui penindakan maupun pencegahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menciptakan wilayah Sumut yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.

