Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Dalam Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

Dalam Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

Binjai –

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Aula Anindya, Markas Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

 

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

 

Rilis perkara kali ini menyoroti pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Binjai.

 

Kapolres Binjai mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Narkoba berhasil membongkar 16 kasus peredaran gelap narkotika dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

 

“Dalam 1 bulan, alhamdulillah dari Sat Narkoba telah mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” tegas Kapolres Binjai di hadapan awak media.

 

Kapolres menegaskan, penangkapan puluhan tersangka ini bukanlah sekadar pencapaian statistik atau angka di atas kertas, melainkan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa, khususnya di wilayah hukum Kota Binjai.

 

“Angka ini bukan sekadar angka, tapi ini adalah wujud perlindungan masif Polres Binjai untuk generasi muda dari bahaya laten narkoba,” ungkapnya.

 

Dari tangan ke-20 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Rinciannya, sabu-sabu seberat 257,62 gram, pil ekstasi sebanyak 309 butir, dan ganja kering seberat 78,88 gram.

 

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan para tersangka, meliputi lima unit ponsel, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp305.000.

 

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan barang bukti masing-masing kasus.

 

Bimo menjelaskan, empat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

“Yang 4 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

 

Sebanyak 11 kasus terkait sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

“Untuk tersangka sabu dan ekstasi sebanyak 11 kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dengan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

 

Sementara itu, satu kasus terkait ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

“Untuk yang tersangka ganja sebanyak 1 kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *