Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka oleh KPK atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka oleh KPK atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tepatnya di Dinas PUPR PKPP. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK beberapa waktu lalu. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

Abdul Wahid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12e berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap anak buahnya, sementara Pasal 12f menjeratnya atas dugaan penerimaan uang dari pejabat di bawahnya. Selain itu, Pasal 12B diterapkan karena terdapat dugaan penerimaan uang dari pihak lain di luar struktur Pemprov Riau.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh temuan penyidik di lapangan. “Kalau OTT kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut diperiksa. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara ini. Sementara itu, Abdul Wahid hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *