Binjai –
Tim gabungan yang terdiri dari BNN Kota Binjai, Subdenpom I/5-2 Binjai, Satpol PP, dan Dinas Sosial Kota Binjai, menggelar razia di sejumlah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (13/6) malam.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Saber Bersinar 2026, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus tes urine terhadap 49 pengunjung hotel yang berada di dua lokasi sasaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari jumlah tersebut, dua orang pria terindikasi menggunakan sabu, sementara seorang perempuan positif menkonsumsi ekstasi.
Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry MH mengatakan, ketiga pengunjung tersebut langsung menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan mereka terhadap narkotika.
“Dari hasil asesmen dan wawancara, ketiganya masuk kategori pengguna berat. Karena itu, mereka langsung kami rujuk ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani perawatan secara rawat inap,” tutur Ucok, Minggu (14/6).
Selain mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tim gabungan juga menemukan sejumlah pria dan wanita yang berada dalam satu kamar hotel, namun tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri.
Menurut Ucok, terhadap mereka tidak dilakukan proses hukum pidana, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Binjai untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai.
BNN Kota Binjai menilai lokasi penginapan, tempat hiburan, dan kawasan yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba perlu mendapat pengawasan lebih intensif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi terpadu di hotel, kafe, tempat hiburan, maupun lokasi lain yang dianggap rawan. Tujuannya jelas, menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Ucok.
Melalui Operasi Saber Bersinar 2026, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

