Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi informasi mengenai sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri guna mencari langkah penanganan yang tepat.
Saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Purbaya menyatakan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menelaah kondisi keuangan daerah yang terdampak. Ia menegaskan pembahasan lanjutan diperlukan agar solusi yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam membayar gaji PPPK. Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut telah melampaui 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskalnya menjadi sangat terbatas.
Tito menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah bantuan bagi daerah yang memiliki kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penambahan dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan data Kemendagri, ratusan kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ketentuan tersebut. Karena itu, daerah didorong melakukan penataan anggaran dan memangkas kegiatan yang dinilai kurang efektif agar kondisi fiskal menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.
