Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dua pelaku berinisial R dan A, yang diketahui merupakan warga Provinsi Aceh, ditangkap saat sedang memarkirkan mobil di halaman sebuah masjid.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (14/9). Ia menyebut, sabu yang disita dari para pelaku itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh, dengan memanfaatkan jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. “Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Menurut Ferry, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah menyelundupkan sabu dengan menyamar sebagai pelintas biasa dari Aceh menuju Sumatera Utara. Petugas yang sudah melakukan pengintaian akhirnya berhasil menggagalkan aksi tersebut. “Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan itu berhasil kita amankan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam penyidikan,” tambahnya.
Polda Sumut saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi. “Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan ini,” pungkas Ferry.

