MEDAN- Titikterang | Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, FA terus bergulir. Teranya, Elemen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti korupsi melakukan unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (28/5) mendesak Polda Sumut menangkap anggota DPRD Sumut FA.
Koordinator aksi, Eka Armada Danu Samtala mengatakan, mereka mendesak Polda Sumut segera memeriksa dan memenjarakan FA. Sebab, FA dianggap sudah mencoreng kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan mempermalukan warga Sumatera Utara.
“Indonesia negara berketuhanan dan ini membuat malu masyarakat Sumatera Utara. Kita meminta segera periksa dan tangkap,” ujar Eka Armada Danu Samtala.
Selain itu, mereka juga meminta badan kehormatan DPRD Sumut memberikan sanksi tegas kepada FA, bila perlu dihentikan. “Kita meminta badan kehormatan dewan DPRD memberikan sanksi tegas. Bila perlu memberhentikan. Dilaporkan kekerasan seksual. diluar pernikahan,” sebutnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat berinisial FA, dilaporkan ke Polda Sumut. FA dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SN (24), atas dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C. Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.
Laporan tersebut teregister dalam laporan Nomor: STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Sementara, FA membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SN (24), seorang karyawan bank swasta di Kota Medan. Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, FA menyebut apa yang disampaikan SN merupakan fitnah.
Menurut Benny, tudingan SN yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.
FA juga telah lebih dulu melaporkan SN ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Laporan dilayangkan FA pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SN, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik pelapor. Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa Poldasu pada 5 April 2025 telah menerima laporan FA yang melaporkan, akun Instagram atas nama @NRHLIZABS tindak pidana UU ITE. Namun, pada 2 Mei 2025 Poldasu juga menerima laporan SN terhadap terlapor FA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat ini sedang melakukan klarifikasi di Dit Siber dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, SN. Sedangkan untuk laporan dugaan kekerasan seksual dengan pelapor SN dan terlapor, FA menurut Kabid Humas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan pemeriksaan ada prosedur yang harus dilaksanakan,”jelasnya.(YY/Ml)