Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Kejagung Tidak Tutup Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Tidak Tutup Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.

“Siapapun yang terlibat d moodalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.Para tersangka lainnya antara lain SDS yang menjabat sebagai Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta beberapa pejabat lainnya dari perusahaan yang terkait.

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, dan impor BBM Rp9 triliun.Selain itu, kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 mencapai Rp126 triliun, serta subsidi BBM tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *