Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Libur nasional ini diberlakukan di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara bagi warga negara yang memiliki hak pilih.
Hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, untuk sektor swasta, keputusan mengenai libur diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap diharapkan memperhatikan hak pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, dengan pemilih memilih calon gubernur, bupati, dan walikota untuk periode 2024-2029.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari Pilkada. Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja yang bekerja pada hari tersebut untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berlangsung. Jika perusahaan tetap beroperasi pada 27 November, pengaturan ulang jadwal kerja harus dilakukan agar tidak menghalangi hak pekerja untuk memilih.
Selain itu, pekerja yang terjadwal bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, serta memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat daerah dapat berjalan dengan lancar dan inklusif.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							