Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > BINJAI > Proses Pembuatan SIM di Polres Binjai Harus Mengikuti Ujian Teori dan Praktik

Proses Pembuatan SIM di Polres Binjai Harus Mengikuti Ujian Teori dan Praktik

Binjai –

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara bermotor di Indonesia. Selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, SIM juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah lolos persyaratan administrasi, kesehatan, serta uji kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang berencana membuat SIM. Apalagi proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara lebih praktis.

Menurut Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, seperti memiliki KTP, tes kesehatan, hingga ujian teori dan praktik.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM minimal harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas),” ungkap Iptu Janitra Giri Satya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/9).

Selain wajib mengikuti beberapa tahapan seperti pendaftaran, ujian teori dan praktik, serta tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi masyarakat yang ingin membuat SIM juga diwajibkan membayar pembuatan SIM resmi (PNPB) di loket identifikasi.

“Untuk prosedur dan tahapan ujian registrasi, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Satpas terdekat atau daftar via digital Korlantas Polri,” tutur Kasat Lantas Polres Binjai, seraya menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM baru sudah diatur sesuai PP No. 76 tahun 2020.

Dalam menerbitkan sebuah SIM, sambung Giri, juga ada ketentuannya yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

“Mari kita taat berlalu lintas dengan melengkapi dokumen seperti STNK dan SIM sesuai jenis kendaraannya, serta tetap jaga keselamatan kita dengan memasang spion maupun melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan seperti rem, lampu, tekanan angin dan lain lain. Keluarga kita menunggu kita dirumah dalam keadaan sehat. Untuk itu, taat lah dalam berlalu lintas,” ungkap Giri diakhir ucapannya.

Sementara itu, salah seorang warga yang mengaku bernama Subakhtiar, saat mengikuti ujian praktik di bagian SIM Satpas Polres Binjai, mengaku senang dengan layanan yang ada.

“Gak ribet kok bang. Yang penting persyaratannya dilengkapi untuk mendaftar. Selanjutnya kita ikuti tahapan yang ada sesuai aturan,” ujar pria yang mengaku mengurus SIM A tersebut.

Diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk itu, sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diperbolehkan untuk memperpanjangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *