Aparat penegak hukum di Kota Binjai, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, saat ini dikabarkan tengah menyelidiki indikasi kebocoran retribusi parkir yang diduga mengarah pada praktik koruptif. Penelusuran ini mencakup periode anggaran 2022 hingga 2024 dan menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan pendapatan daerah.
Di tengah pergantian kepemimpinan di Dinas Perhubungan (Dishub), aparat penegak hukum disarankan untuk tidak hanya fokus pada jajaran atas. Sebaliknya, mereka diminta mengubah pendekatan dengan memulai pemeriksaan dari tingkat bawah, khususnya terhadap bendahara penerima setoran parkir yang berperan penting dalam alur keuangan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena memungkinkan penelusuran aliran dana secara rinci, dimulai dari juru parkir di lapangan hingga ke pihak yang menerima dan mencatat setoran. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dapat diurai secara sistematis sebelum mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Seorang pengamat anggaran dan pembangunan di Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Selama kurun waktu 2022 hingga 2024, posisi Kepala Dinas Perhubungan dipegang oleh Chairin Simanjuntak. Meski kinerja dalam pencapaian target pendapatan dinilai belum optimal, Chairin disebut masih memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan sehingga dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai. Kondisi ini pun menambah sorotan terhadap pentingnya evaluasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
