Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Kurun Waktu Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kurun Waktu Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Binjai –

Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali membuktikan komitmen kerasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Binjai.

 

Dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai sukses mengungkap 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

Keberhasilan operasi maraton ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., serta jajarannya dalam gelar konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam paparannya, AKBP Bimo Moernanda menjelaskan dari 18 kasus yang diungkap, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 20 orang tersangka.

 

“Tersangka yang diamankan berjumlah 20 orang, dengan rincian 19 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan,” urai Kapolres Binjai.

 

Dari tangan puluhan tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 250,86 gram, 10 butir pil ekstasi, dan 3 buah cartridge pod getar.

 

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan instrumen kejahatan lainnya, yakni 8 unit telepon genggam, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sejumlah Rp1.430.000, serta kendaraan operasional berupa 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane memaparkan dari belasan kasus tersebut, terdapat tiga penangkapan menonjol (highlight cases) dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

 

Kasus pertama terungkap pada Selasa (4/8/2026) malam oleh Tim Anti Begal Libas gabungan Satresnarkoba di Jalan Danau Poso, Binjai Timur. Dua tersangka berinisial AO dan DD diamankan beserta total 29,37 gram sabu.

 

Kasus besar kedua terjadi pada Kamis (13/8/2026) di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat. Petugas meringkus tersangka berinisial FI dengan barang bukti fantastis, yakni sabu seberat 100,87 gram.

 

Tangkapan kelas kakap ketiga terjadi tepat pada hari rilis, Selasa (18/8/2026) dini hari pukul 02.45 WIB. Petugas membekuk tersangka berinisial JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 105,5 gram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai dan bersiap menghadapi ancaman hukuman berat.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKBP Bimo Moernanda.

 

Ia merinci, ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi tergantung jumlah barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku.

 

“Bagi tersangka kasus sabu dalam jumlah besar, di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Bimo Moernanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *