Binjai –
Didampingi tokoh agama Sumut Ustadz Sofyan Abbas Albantani dan Wan Abdurahman selaku Ketua Lembaga Laskar Melayu Kota Binjai, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah, melaporkan akun media sosial (medsos) Tiktok @Warung Berita Binjai ke Polda Sumatera Utara.
Menurut Sanni, akun Tiktok yang dimaksud telah melakukan pencemaran nama baik mereka dengan memposting wajah mereka bertiga sekaligus menuliskan narasi “Tokoh Agama dan adat Kota Binjai mendesak Polres Binjai segera menangkap bos besar judi di Binjai Barat bernama AJU & ASENG KAYU”.
Menurut Sanni, narasi yang disampaikan oleh pemilik akun Tiktok Warung Berita Binjai tersebut tidak sesuai dengan postingan video yang sebelumnya diposting oleh mereka bertiga. Apalagi penggunaan foto tanpa ijin menurutnya juga merugikan pihaknya.
“Alhamdulillah kami sudah membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Sumut dengan terlapor akun Tiktok Warung Berita Binjai yang menurut kami tidak sesuai dengan video kami yang sebenarnya. Kami laporkan akun tersebut karena kami tidak terima dengan narasi yang dibuat,” ungkap Sanni Abdul Fattah, Rabu (17/7) siang.
Ia pun meminta kepada petugas Kepolisian Polda Sumut, agar segera menindaklanjuti dan menangkap pemilik akun Tiktok Warung Berita Binjai.
“Kami minta agar pemilik akun yang dimaksud ditangkap karena membuat opini yang tidak tidak. Apalagi foto kami diambil tanpa ijin. Ini kan sudah melanggar hukum,” sebutnya.
Pasca dilaporkan ke Polda Sumut, lanjut Sanni, akun Tiktok Warung Berita Binjai kini tidak tampak lagi di platform media sosial.
“Sepertinya sudah dihapus oleh pemiliknya. Tapi memiliki buktinya dan sudah kami serahkan ke kepolisian sebagai bukti,” demikian ujar Sanni Abdul Fattah.
Diketahui, dalam laporan dengan nomor : STTLP / 11/ 1124/ VII /2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 13 Juli 2026, pelapor telah melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto 441 ayat (1).
“Pada tanggal 09 Juli 2026 dengan terlapor atas nama pengguna akun tiktok Warung Berita Binjai (terlapor) di laman pengguna akun tersebut memposting wajah terlapor dengan menuliskan kata kata “tokoh agama dan adat kota Binjai mendesak Polres Binjai segera menangkap bos besar judi di Binjai Barat bernama AJU & ASENG KAYU,” demikian isi dalam laporan tersebut.
Dalam isi laporan tersebut juga tertulis, dimana sebelumnya tanggal 07 Juli 2026 pelapor ada memposting video pelapor dengan mengatakan “kami mendukung dan meapresiasi kinerja Bapak Kapolres Binjai dalam memberantas judi, begal dan narkoba selama ini”.
“Postingan milik terlapor tidak sesuai dengan postingan video yang diposting pelapor,” tulis isi laporan tersebut.
Akibat dari perbuatan terlapor, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Sebelumnya, Ustadz Sofyan Abbas Albantani, Wan Abdurahman dan Sanni Abdul Fattah, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, seperti Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kapolres Binjai yang sudah bekerja dengan baik dalam memberantas segala bentuk kejahatan seperti narkoba, begal maupun judi sehingga masyarakat menjadi aman dan Binjai kondusif.
Namun kinerja aparat kepolisian tersebut seolah tercoreng dengan munculnya akun palsu yang belakangan ini sering bermunculan dan dinilai memprovokasi sehingga dapat memicu konflik dan ketidaknyamanan warga.

