*MEDAN BARAT | http://Titikterang.news –* Fakta baru mencuat pasca ditundanya eksekusi pengosongan dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Karya No. 230 dan Jl. Letjend Suprapto No. 3 Medan, Selasa (30/9/2026).
Objek yang dieksekusi diduga dimenangkan oleh *Tohirin, Direktur PT Digital Praja Makayasa* melalui *Risalah Lelang KPKNL Medan Nomor: 385/02.01/2025-01 tanggal 30 Juli 2025*. Informasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik *main mata* dalam proses lelang tersebut.
Semestinya pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi di atas harga pasar. Namun fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Lebih ironis, objek yang dilelang tersebut *masih dalam proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. /Pdt.G/2026 di PN Medan.*
*Kerahkan Ormas, Dihadang Pemulung*
Dalam proses eksekusi, pihak pemohon Sdr. Tohirin menghadirkan sejumlah anggota ormas pemuda untuk melakukan pengosongan lahan. Aksi itu mendapat perlawanan dari puluhan anggota *Persaudaraan Pemulung dan Pengelolaan Barang Bekas* yang diketuai *Sdr. Nico, SH*.
Selama 5 bulan terakhir, organisasi tersebut dipercaya mengelola lahan di Jl. Karya No. 230 sebagai gudang dan sekretariat.
Suara parau *Bu Ema (65)* memecah keheningan. Dengan tangan keriput terkepal, ia bersama rekan-rekannya membentuk barisan manusia di depan pintu masuk. Gudang rongsokan itu adalah pelabuhan terakhir mereka menggantungkan hidup.
Perlawanan itu berbuah hasil. Berdasarkan *Surat Penetapan No: 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mdn tanggal 21 Agustus 2026, PN Medan batal membacakan surat putusan eksekusi pengosongan.*
“Alhamdulillah doa kami dikabulkan, karena kami masih diberikan kesempatan untuk tetap bisa menggunakan lahan ini sebagai tempat kami untuk mencari makan demi kelangsungan kehidupan sekeluarga,” ujar *Romlah*, salah seorang anggota pemulung, dengan mata berkaca-kaca.
*Titik Terang News* masih berupaya mengkonfirmasi pihak PN Medan, KPKNL Medan, dan PT Digital Praja Makayasa terkait dugaan kejanggalan lelang tersebut.
*Laporan: Tim Investigasi Titik Terang News*

