Binjai –
Kepolisian Resor (Polres) Binjai unjuk gigi dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus kriminal yang menonjol.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda.
Kegiatan rilis perkara tersebut berlangsung di Aula Anindya Mapolres Binjai pada Jumat (24/7/2026).
Kapolres Binjai mengungkapkan, tim Reskrim menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial EP (19). Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban berinisial RC, dengan total kerugian mencapai Rp11.403.000.
“Tersangka EP mengambil sepeda motor milik korban yang sedang dipinjam oleh rekan korban saat terparkir di bawah tangga kos,” ujar Bimo Moernanda.
Peristiwa terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.40 WIB.
Bimo menjelaskan, tersangka memanfaatkan kelalaian saksi yang lupa mengunci stang motor.
“Tersangka memanfaatkan kelalaian saksi R yang lupa mengunci stang motor tersebut. Tersangka beraksi dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari area kos terlebih dahulu, yang mana perbuatannya terekam jelas oleh kamera CCTV,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
“Pada saat penangkapan di lokasi persembunyiannya, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
EP kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain kasus curanmor, Sat Reskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Binjai Utara.
Kapolres menyebut, polisi menetapkan empat tersangka yang tak lain merupakan pekerja di kuil tersebut.
“Para tersangka merupakan para pekerja di dalam kuil tersebut, yaitu dengan inisial TAF, umur 30 tahun, pekerjaan kuli bangunan, RG, 30 tahun, pekerjaan kuli bangunan, dibantu oleh MY, 65 tahun, sebagai penjaga malam, dan DSY, 40 tahun, sebagai penjaga siang hari kuil tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, korban yakni Kuil Sikh atas nama ASB kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan material bangunan dengan total kerugian senilai Rp60 juta. Aksi pencurian berlangsung berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Bimo menjelaskan modus operandi para tersangka kuli bangunan.
“Setiap pukul 1 pagi, kedua kuli bangunan tersebut membuka jendela ruang penyimpanan, masuk dan mencuri unit AC-nya. Keduanya membongkar AC untuk mengambil tembaganya saja. Kemudian menjual tembaga tersebut ke penampung besi tua seharga 160 ribu per kilogram,” paparnya.
Ia turut mengungkap peran penjaga malam yang membiarkan aksi pencurian tersebut terjadi.
“Sebagai penjaga malam, tersangka MY membiarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh para kuli bangunan tersebut dengan menerima uang bagian sebesar 30 ribu hingga 50 ribu rupiah dari kedua pelaku setiap kali aksinya dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, penjaga siang berinisial DSY disebut turut memanfaatkan situasi dengan modus berbeda.
“Sebagai penjaga siang kuil, setiap pukul 7 malam saat hendak pulang, tersangka secara berulang-ulang membawa lari material bangunan tanpa seizin pihak kuil. Material yang digelapkan berupa batu bata, marmer, besi hollow, dan juga granit,” jelas Bimo.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) Subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

