Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang karyawan diskotek Blue Sky yang terletak di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, pada Minggu (19/1/2025) dini hari. AS (26), yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut, tertangkap basah membawa 8 butir pil ekstasi. Penangkapan terjadi di depan Blue Sky setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap AS sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, mengonfirmasi bahwa pil yang ditemukan tersebut diduga keras merupakan narkotika jenis ekstasi. “Setelah dilakukan interogasi, AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata AKP Kusuma dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (20/1/2025).
Diskotek Blue Sky, tempat AS bekerja, selama ini beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan ini kabarnya milik IG dan kemudian disewakan kepada SG. Meskipun demikian, hingga kini tempat hiburan tersebut masih aktif beroperasi, meskipun peredaran narkotika di dalamnya telah terbukti.
Penangkapan ini menambah deretan masalah di tempat hiburan malam tersebut, yang kini memicu perhatian publik dan menyoroti dugaan kelalaian dari Pemkab Langkat. Diskotek Blue Sky yang diduga beroperasi ilegal membuat masyarakat dan pihak berwenang mempertanyakan tindakan yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah ini. Keberadaan narkotika di dalam tempat hiburan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus lebih ditingkatkan.

