Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Bawaslu Medan Siapkan Langkah Penertiban APK Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Medan Siapkan Langkah Penertiban APK Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024

Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memudahkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Upaya ini dilakukan agar masa tenang yang dimulai pada 23 November 2024 dapat berlangsung dengan tertib, demi menciptakan suasana pemilihan yang damai dan bebas dari pengaruh kampanye visual.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Inventarisir APK dan Persiapan Penertiban APK yang diadakan bersama panwaslih dari 21 kecamatan melalui Zoom Meeting pada Kamis (14/11), disepakati pentingnya tabulasi APK di lapangan. “Tabulasi ini untuk mempermudah jajaran Bawaslu dalam menertibkan APK yang tersebar di berbagai wilayah pada masa tenang nantinya,” kata Fachril.

Lebih lanjut, Fachril mengungkapkan bahwa Bawaslu akan mengajukan surat kepada Pemko Medan untuk mengerahkan alat dan personel yang diperlukan dalam proses penertiban APK. “Bila terdapat APK yang sulit dijangkau dan memerlukan alat seperti crane, maka kami akan meminta Pemko untuk menyediakan bantuan tersebut,” ujarnya. Selain itu, Satpol-PP akan dilibatkan untuk mendukung penertiban di berbagai lokasi.

Dengan persiapan ini, Bawaslu Medan berharap penertiban APK pada 23 November mendatang dapat berjalan lancar. Fachril menambahkan bahwa Panwaslih Kecamatan diminta untuk memaksimalkan pengawasan terkait tabulasi APK, guna memastikan efektivitas proses penertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *