Titik Terang > PENDIDIKAN > 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Dibatalkan: Dugaan Penyelewengan KIP dan Administrasi

233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Dibatalkan: Dugaan Penyelewengan KIP dan Administrasi

Sebanyak 233 ijazah mahasiswa lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023 resmi dibatalkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024. Keputusan ini menyusul investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan, termasuk tes plagiasi yang tidak sesuai standar dan ketidaksesuaian data nilai di PDDIKTI. Keputusan tersebut membuat banyak alumni dan mahasiswa aktif merasa kecewa dan cemas akan masa depan mereka.

Tidak hanya itu, kasus ini diperburuk oleh dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak kampus. Seorang mahasiswa penerima KIP mengungkapkan bahwa uang bantuan sebesar Rp7,5 juta yang seharusnya diterima sepenuhnya, malah dipotong untuk biaya fasilitas seperti laptop dan jas almamater. Bahkan, pada semester berikutnya, mahasiswa dibebankan biaya tambahan untuk fasilitas yang tidak pernah mereka terima, seperti ponsel pintar. Hingga kini, sebagian besar mahasiswa belum menerima uang yang dijanjikan.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan akademik dan keuangan. Ia menjelaskan bahwa pihak kampus telah meminta alumni mengembalikan ijazah untuk diperbaiki sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, kampus juga menyatakan kesiapannya untuk membantu mahasiswa melengkapi kekurangan SKS tanpa biaya tambahan. Namun, terkait dugaan penyelewengan KIP, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyebutkan bahwa pembatalan ijazah dilakukan berdasarkan temuan investigasi malaadministrasi oleh Stikom Bandung. Namun, Togar tidak merinci detail pelanggaran yang ditemukan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan mahasiswa dan alumni menuntut transparansi dan keadilan dari pihak kampus serta kementerian terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *