Makassar, Sulawesi Selatan – Tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri resmi berbaju tahanan. Ketiganya adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (MDS), yang kini berada dalam penahanan Polda Sulsel. Namun, dua dari mereka, Mira dan Agus, harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Dalam foto yang dirilis oleh Polda Sulsel, ketiga tersangka terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan Polda Sulsel”. Mira Hayati dan Agus Salim tampak mengenakan dalaman hitam, sementara Mira terlihat memakai jilbab cokelat. Foto lainnya menunjukkan masing-masing tersangka memegang surat penangkapan dan penahanan secara terpisah.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa tersangka Mustadir Dg Sila telah ditahan di rutan Polda Sulsel. Sementara itu, Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati, dan Agus Salim dirawat di rumah sakit lain karena mengeluhkan gangguan kesehatan. “Keduanya dilakukan pembantaran karena alasan kesehatan,” ujar Yerlin dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, produk skincare yang dikelola ketiga tersangka dinyatakan mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri. Mira Hayati diketahui sebagai pemilik MH Miracle Whitening Skin, Agus Salim pemilik Raja Glow, dan Mustadir Dg Sila pemilik Cream FF. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.