Jakarta, 29 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula ilegal yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Tom Lembong, yang turut menjadi co-captain tim Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024, diduga memberikan izin impor gula mentah kepada PT AP sebanyak 105 ribu ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat, tanpa unsur politisasi. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Selasa.
Penyidikan yang berlangsung selama satu tahun sejak Oktober 2023 ini telah melibatkan 90 saksi. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), CS, juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan masyarakat ini.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa izin impor yang diberikan Tom bertentangan dengan keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menetapkan hanya BUMN yang berwenang mengimpor gula kristal putih. Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

