Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta semua bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dari kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa regulasi pemilihan telah menetapkan jadwal khusus untuk kampanye, dan sangat penting bagi semua calon untuk mematuhi ketentuan ini guna menjaga keadilan dalam kontestasi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu menanggapi maraknya bakal calon yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Puadi, meskipun tidak ada larangan teknis bagi bakal pasangan calon untuk menggunakan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kampanye jika dilakukan sebelum masa kampanye resmi. “Untuk menjamin prinsip yang sama bagi semua peserta pilkada, sebaiknya mereka menahan diri dari aktivitas yang bisa dianggap kampanye selama periode ini,” ujarnya.
Puadi menekankan bahwa bakal pasangan calon seharusnya menunggu hingga masa kampanye resmi dimulai untuk melakukan promosi dan sosialisasi. Hal ini penting agar semua calon memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada pemilih. “Setelah KPU menetapkan bakal pasangan calon, semua aturan terkait kampanye akan berlaku dan harus diikuti oleh semua peserta,” tambahnya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 berada pada tahap pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan ke rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah. Pilkada ini akan dilaksanakan di 545 daerah di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya sebagai salah satu pesta demokrasi terbesar di negara ini.