Titik Terang > OLAH RAGA > INTERNASIONAL > Paus Fransiskus Sakit Kritis, Vatikan Bersiap Menghadapi Pemilihan Paus Baru

Paus Fransiskus Sakit Kritis, Vatikan Bersiap Menghadapi Pemilihan Paus Baru

Vatikan mengonfirmasi bahwa Paus Fransiskus (88) masih berada dalam kondisi kritis setelah mengalami krisis pernapasan berkepanjangan yang mirip dengan gejala asma. Sejak dirawat di Rumah Sakit Gemelli, Roma, selama sepekan, Paus didiagnosis dengan pneumonia dan infeksi paru-paru yang kompleks. Selain itu, ia juga menerima transfusi darah karena rendahnya jumlah trombosit akibat anemia. Meski berada di bawah pemantauan medis intensif, sejumlah media Italia dan Swiss melaporkan bahwa Vatikan mulai bersiap menghadapi kemungkinan wafatnya Paus, termasuk proses transisi menuju sede vacante.

Sede vacante, yang berarti “takhta kosong” dalam bahasa Latin, merupakan masa transisi yang terjadi setelah wafatnya seorang paus. Selama periode ini, Gereja Katolik memasuki masa berkabung dan administrasi sementara. Seluruh ritual penghormatan kepada paus yang meninggal akan dilakukan, dan penggantinya akan dipilih dalam konklaf. Sejarah mencatat bahwa kematian paus dulu dikonfirmasi dengan mengetuk kepala paus dengan palu perak, namun tradisi tersebut sudah tidak lagi dilakukan.

Jika Paus Fransiskus wafat, Kardinal Camerlengo akan mengonfirmasi kematiannya dan mengelola proses transisi kepemimpinan. Beberapa ritual yang dilakukan setelah kematian paus antara lain penghancuran Cincin Nelayan dan segel kepausan, penyegelan apartemen pribadi paus, serta pemberian kesempatan bagi umat untuk memberikan penghormatan terakhir di Basilika Santo Petrus. Meskipun Paus Fransiskus dikabarkan lebih memilih dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore dengan upacara yang sederhana, pemakaman paus tetap akan diadakan di Basilika Santo Petrus.

Selama sede vacante, Kolegi Kardinal akan mengambil alih tugas administratif Gereja Katolik, meski dengan kewenangan terbatas. Mereka juga akan mengadakan General Congregations untuk mempersiapkan konklaf, yaitu proses pemilihan paus baru. Dalam konklaf, hanya kardinal di bawah usia 80 tahun yang berhak memilih, dan proses pemilihan paus baru harus dilakukan dalam waktu 15 hingga 20 hari setelah paus wafat. Pemilihan paus akan diumumkan melalui asap putih dari Kapel Sistina, yang menandakan bahwa paus baru telah terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *