Hari Raya Waisak 2025 diperingati pada Senin, 12 Mei 2025. Pemerintah menetapkan dua hari libur berturut-turut, yakni tanggal 12 untuk perayaan Waisak dan tanggal 13 Mei sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024, yaitu SKB Nomor 1017 dan Nomor 2 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang dua hari yang bertepatan dengan perayaan keagamaan penting bagi umat Buddha di Indonesia. Kalender nasional pun menandai tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sebagai tanggal merah, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Waisak maupun beristirahat bersama keluarga.
Anak sekolah juga turut menikmati libur dalam periode ini. Berdasarkan kalender pendidikan yang mengacu pada SKB 3 Menteri, kegiatan belajar mengajar ditiadakan pada 12 dan 13 Mei 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan formal, dari tingkat dasar hingga menengah.
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan memanfaatkan momen Waisak untuk refleksi dan kegiatan positif. Selamat memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE dan menikmati waktu berkualitas bersama orang terkasih.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							