Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbudristek Usai Proyek Rampung

Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbudristek Usai Proyek Rampung

Seorang wiraswasta sekaligus rekanan vendor penyedia Chromebook dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Mariana Susy, mengaku memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah pengadaan laptop berbasis Chromebook selesai. Pengakuan itu disampaikan Susy saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk tanda terima kasih karena telah dilibatkan dalam proyek pengadaan.

Dalam persidangan, Jaksa Roy Riady mempertanyakan asal-usul uang yang diberikan Susy kepada para pejabat kementerian. Susy mengakui bahwa uang tersebut berasal dari keuntungan proyek instalasi chrome device management (CDM) pada laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Susy terlibat dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022 dan disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 10,2 miliar. Namun, Susy mengeklaim pemberian uang itu tidak didasari niat jahat, melainkan murni berbagi rezeki.

Susy mengaku mengetahui bahwa penerima uang tersebut merupakan pejabat Kemendikbudristek, tetapi tidak berpikir panjang mengenai konsekuensi dari pemberian tersebut. Ia menyatakan menyerahkan uang dengan tulus dan tanpa maksud tertentu. Dalam dakwaan terungkap, Susy menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah. Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, disebut menerima Rp 250 juta saat mengunjungi gudang vendor Chromebook.

Tak hanya itu, Susy juga disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS dan Rp 200 juta kepada PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, dengan rincian masing-masing Purwadi Susanto dan Suhartono Arham menerima 7.000 dolar AS, sementara Dhany menerima 16.000 dolar AS dan Rp 200 juta. Surat dakwaan juga menyebut Susy memperoleh keuntungan bersih Rp 5,15 miliar. Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun serta memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *