Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Tunjangan Hakim Resmi Naik, Pemerintah Berlakukan PP Nomor 42 Tahun 2025

Tunjangan Hakim Resmi Naik, Pemerintah Berlakukan PP Nomor 42 Tahun 2025

Pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai diketahui publik setelah beredarnya dokumen internal pengadilan berjudul Referensi Tunjangan PNS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, memastikan bahwa PP tersebut telah resmi berlaku.

Suharto menjelaskan bahwa implementasi tunjangan baru mengikuti siklus administrasi pengajuan gaji bulanan. Ia menyebutkan, pengajuan gaji Januari umumnya dilakukan pada awal Desember, sementara gaji Februari diajukan pada awal Januari. Oleh karena itu, pembayaran gaji pada Februari diperkirakan sudah menggunakan skema tunjangan terbaru sebagaimana diatur dalam PP 42/2025.

Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tunjangan diberikan kepada hakim yang bertugas di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan tata usaha negara. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan klasifikasi pengadilan, mulai dari pengadilan kelas II hingga pengadilan tingkat banding. Meski demikian, kebijakan ini belum mencakup seluruh unsur lembaga peradilan secara keseluruhan.

Anggota Komisi Yudisial RI, Andi Muhammad Asrun, menyambut baik kebijakan tersebut dengan catatan penting. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme. Menurutnya, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim harus dilakukan lebih tegas, termasuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan yang melibatkan aparatur pengadilan.

Di sisi lain, akademisi hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai kenaikan tunjangan hakim merupakan langkah positif dalam memperkuat independensi lembaga peradilan. Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim peradilan yang lebih berintegritas dan bebas dari intervensi. Dengan kesejahteraan yang memadai, hakim diharapkan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif demi keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *