Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk dari Indonesia tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Trump melalui surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meskipun negosiasi intensif antara kedua negara masih berlangsung hingga kini.
Dalam surat yang juga diunggah ke akun media sosial pribadinya, Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif ini merupakan respons terhadap defisit perdagangan yang telah lama dialami Amerika Serikat akibat hubungan dagang dengan Indonesia. Ia menegaskan bahwa angka 32 persen tersebut masih “jauh lebih sedikit dari yang diperlukan” untuk menyeimbangkan ketimpangan dagang antar kedua negara. Trump bahkan memperingatkan bahwa jika Indonesia membalas dengan tarif baru, AS akan menaikkan kembali tarif sebesar nilai balasan ditambah 32 persen.
Meski demikian, Trump menyatakan bahwa tarif tersebut dapat dibatalkan apabila Indonesia memutuskan untuk memproduksi atau membangun pabrik di wilayah Amerika Serikat. Ia menjanjikan bahwa izin dan proses perizinan akan dipercepat dalam hitungan pekan jika permintaan tersebut dipenuhi. Trump juga membuka ruang peninjauan ulang tarif jika Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan dagang dan membuka akses pasar nasional yang lebih besar bagi produk-produk AS.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak kebijakan tarif baru ini. Dalam pengumuman publik yang sama, Trump juga mengungkapkan pengenaan tarif terhadap beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Thailand dan Kamboja justru mendapatkan pengurangan tarif, masing-masing menjadi 36 persen dari sebelumnya 49 persen. Sebaliknya, Malaysia mengalami kenaikan tarif dari 24 menjadi 25 persen. Langkah ini mencerminkan arah kebijakan perdagangan proteksionis yang kembali ditegaskan oleh pemerintahan Trump di tahun pemilu.