Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun, yang ditemukan tewas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. Sebanyak lima orang ditangkap, termasuk JO, seorang pengusaha asal Kota Pematangsiantar, yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengonfirmasi bahwa identitas korban terverifikasi melalui proses identifikasi di RS Bhayangkara.
Penangkapan para tersangka berawal dari penemuan luka pada tubuh korban yang menunjukkan indikasi penganiayaan. Menurut Kombes Pol Sumaryono, korban diketahui tinggal bersama kekasihnya, JO, selama sebulan terakhir di Pematangsiantar. Di tempat tinggal JO, petugas menemukan bukti berupa seprai dan bantal berlumuran darah. JO mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang berujung pada kematian, kemudian meminta bantuan rekan-rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
Selain JO, tiga tersangka lainnya berinisial S dan E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H, juga ditangkap. S dan E diduga berperan dalam pembuangan jasad korban, sementara J dan H diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa JO sempat menggunakan narkoba sebelum kejadian berlangsung.
JO sebagai tersangka utama dikenakan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Para tersangka lain akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, menyatakan pihaknya mendukung penuh Polda Sumut dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan menciptakan rasa aman di masyarakat.