umajang – Ketua Majelis Hakim perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Redite Ika Septina, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyebarluaskan gambar tersangka yang masih buron. Perintah ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa sore, 18 Maret 2025. “Sebarkan gambar DPO ini, biar masyarakat tahu dan bisa segera tertangkap,” ujar Redite, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Lumajang.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, memberikan kesaksian terkait peran masing-masing dalam kasus ini. Mereka juga mengungkap ciri-ciri fisik Edi, tersangka yang masih buron, termasuk warna kulit dan bentuk kumisnya. Bambang, yang mengaku mengenal Edi selama bertahun-tahun, menyebut bahwa terakhir kali ia bertemu dengan Edi adalah lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja. Ia juga mengungkap bahwa bibit ganja dan pupuk yang digunakan berasal dari Edi, meski tidak mengetahui sumber pastinya.
Jaksa Prastyo Pristanto berusaha menggali lebih dalam mengenai sosok Edi, termasuk kemungkinan adanya sosok atasan atau pemasok bibit ganja yang lebih besar. Namun, para terdakwa mengaku tidak mengetahui informasi lebih lanjut. Terungkap pula bahwa dalam kehidupan sehari-hari, Edi dikenal sebagai pedagang atau pengepul sayur yang sering berjualan di pasar-pasar sekitar Lumajang dan bahkan mengirim sayur ke luar daerah.
Saat ini, total ada enam terdakwa dalam perkara ladang ganja di TNBTS yang tengah menjalani proses hukum di PN Lumajang. Selain tiga terdakwa yang telah bersaksi, dua terdakwa lain, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, baru menjalani sidang pertama mereka pada 18 Maret 2025. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan penanaman ganja dalam jumlah besar.