Satuan Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42,6 kilogram sabu-sabu dan 85.500 butir pil ekstasi di halaman depan Mapolres Asahan, Jumat (10/1/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin blower milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh tersangka yang ditangkap dalam tiga kasus berbeda.
“Kami melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 85.500 butir,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi. Dalam rinciannya, sepasang suami istri berinisial SN dan MJ diamankan dengan membawa 25 kilogram sabu. Sementara empat tersangka lainnya, yaitu A, MY, MA, dan AM, ditangkap bersama barang bukti 18 kilogram sabu dan 85.500 butir ekstasi. Tersangka terakhir, MR, ditangkap pada November 2024 dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Kapolres Afdhal juga mengungkapkan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Malaysia dan didistribusikan ke Indonesia secara ilegal. “Rata-rata barang ini berasal dari Malaysia yang dengan sengaja diedarkan di Indonesia,” jelasnya.
Ketujuh tersangka kini menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.