Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, setelah dinyatakan melanggar aturan etik dalam perkara penganiayaan yang merenggut nyawa siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, mengungkapkan bahwa selain dinyatakan bersalah secara etik, Bripda MS juga dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Februari 2026. Hukuman tersebut menjadi bagian dari rangkaian sanksi sebelum dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Persidangan etik berlangsung di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku dan berjalan cukup panjang. Sidang dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Majelis sidang dipimpin Kombes Indra Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawa sebagai wakil ketua serta Kompol Jaku Samusi sebagai anggota. Sementara fungsi penuntutan dijalankan Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Dalam proses pembuktian, majelis memeriksa sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Empat saksi lain mengikuti sidang secara virtual dari Tual, terdiri atas personel Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua anggota keluarga korban turut memberikan keterangan di hadapan majelis. Terduga pelanggar juga diperiksa untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
Majelis menyatakan Bripda MS melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus terhadap perkara ini. Tim pengawas dari Itwasum Polri dan Divpropam Mabes Polri juga diterjunkan untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

