Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan aturan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.
Menurut Teddy, seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan perundang-undangan nasional. Tidak ada perlakuan khusus ataupun pengecualian bagi produk impor, termasuk dari AS. Ia memastikan setiap produk yang diwajibkan bersertifikat halal harus mencantumkan label halal resmi sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy menjelaskan, di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di dalam negeri, proses sertifikasi halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain aspek kehalalan, pemerintah juga tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik dan alat kesehatan. Produk-produk tersebut wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar secara legal di pasar Indonesia.
Lebih jauh, Teddy menuturkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penyetaraan sertifikasi halal. Melalui kerja sama tersebut, pengakuan sertifikat dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka hukum nasional, sehingga perlindungan konsumen dan kepastian regulasi tetap terjamin.

