Titik Terang > NASIONAL > Said Didu Tiba di Polresta Tangerang untuk Berikan Keterangan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Said Didu Tiba di Polresta Tangerang untuk Berikan Keterangan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 19 November 2024, di Polresta Tangerang terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said Didu yang datang didampingi oleh kuasa hukum, Gufroni, dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said Didu menyampaikan kepada wartawan sebelum pemeriksaan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan terkait tuduhan yang menyebutnya menyebarkan ujaran kebencian. “Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai warga negara. Kritik yang saya lakukan adalah bagian dari pembelaan terhadap rakyat yang merasa tertindas, dan ini sudah saya lakukan di berbagai proyek PSN lainnya di Indonesia,” kata Said Didu, yang menekankan bahwa selama ini ia selalu berbicara untuk kepentingan publik.

Said Didu juga menjelaskan bahwa kritik yang ia sampaikan terhadap proyek PSN PIK 2 bukanlah yang pertama kali, dan ia telah menyuarakan hal serupa di proyek-proyek lainnya seperti Rempang dan IKN. “Baru kali ini ada laporan terhadap saya. Tapi saya yakin penegak hukum akan membuka siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Said Didu. Dia menganggap laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya, mengingat bahwa semua pernyataannya merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi oleh hak konstitusional.

Sementara itu, Abraham Samad menegaskan dukungannya terhadap Said Didu dengan menyebut bahwa mantan Staf Khusus Menteri ESDM tersebut adalah simbol perlawanan terhadap kekuatan oligarki yang ada. Dalam proses hukum ini, tim kuasa hukum Said Didu menilai bahwa laporan polisi yang diajukan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak kebebasan berpendapat. Mereka menegaskan bahwa kritik Said Didu adalah bentuk ekspresi yang sah dan dijamin oleh konstitusi, sehingga proses hukum ini seharusnya tidak boleh dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *