Titik Terang > NASIONAL > PT. SATRIA MOTOR INDONESIA diduga melakukan penipuan

PT. SATRIA MOTOR INDONESIA diduga melakukan penipuan

PT Kurnia EVCBU aka.PT. SATRIA MOTOR INDONESIA diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumennya. Hal tersebut dapat dilihat dari komen Erwin Hidayat di akun PT Kurnia EVCBU di pencarian google yang bertuliskan ” PT penipu, hanya janji, sales ngga bener, dijanjiin unit tapi dibilang force majure”, yang ditulis sebulan lalu.

Hal serupa juga terjadi kepada Anta Kusuma warga jalan Padang Sidempuan kelurahan Rambung Barat kota Binjai, yang mengahadapi kenyataan pahit, niat membeli mobil listrik idamannya dirasa berbelit-belit dan diduga terjadi penggelapan terhadap sejumlah uang yang telah dibayarkan sebagai booking fee satu unit mobil listrik KX-UPGRADE-LE, bertanggal pesanan 28 Agustus 2023, pada PT. Kurnia EVCBU Internasional.

“Dari keterangan awal pihak perusahaan akan mengkonfirmasi dalam waktu dua bulan setelah tanggal pesanan. Setelahnya ketika dikonfirmasi karena telah memasuki waktu yang ditentukan, pihak perusahaan meminta untuk dilakukan pelunasan sebelum unitnya diterima atau senilai harga total yakni 130 juta rupiah dipotong booking fee yang telah dibayarkansebesar 10 juta rupiah, tentu saja saya tidak mau”, ucap Anta, Minggu (28/1/2024) dikediamannya.

“Saya akan pastikan sendiri ke kantornya, satu sisi itu memang komitmen saya untuk membeli dan membayar, di sisi lain saya memang penasaran terhadap kebenarannya”, tambahnya.

Sementara itu menurut pakar hukum niaga Randa Faturahman Hakim, SH saat dimintai tanggapannya terhadap potensi penyimpangan hukum jual beli kendaraan di masyarakat terjadi karena kurangnya kehati hatian terhadap penawaran yang menggiurkan.

“Maka selain harga murah tentu yang harus jadi pertimbangan adalah spesifikasi teknis, apakah sesuai dengan kebutuhan kita, ada rupa ada harga dong. Dan tak kalah penting legalitas perusahaan importir dan distributornya. Semua harus legal dan tidak menyimpangi peraturan yang berlaku, baik secara ijin maupun prosesnya. Jika terbukti melanggar maka akan ada akibat hukum yang harus ditanggung, termasuk pencabutan ijin usaha”. Tegasnya.

DEA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *