Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat produksi skincare ilegal. Produk skincare palsu tersebut menggunakan merek dagang Glow Glowing, yang sudah dikenal luas di pasaran. Meski terlihat mirip dengan produk aslinya, bahan utama yang digunakan sangat meragukan—yakni tepung tapioka. “Jadi pelaku memakai tepung tapioka sebagai salah satu bahan bakunya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (26/5/2025).
Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawannya, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Para tersangka diketahui memproduksi skincare palsu tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan standar keamanan produk kecantikan. Kejahatan ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi para konsumen, terutama karena produk tidak melalui uji laboratorium atau pengawasan dari BPOM.
Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Ismiralda Oke Putranto dari RST Wijayakusuma Purwokerto, menyatakan bahwa meski tepung tapioka memiliki manfaat dalam formulasi kosmetik, penggunaannya harus dalam takaran terukur dan dikombinasikan dengan bahan aktif yang aman. “Kalau digunakan sembarangan dan tanpa standar, tentu berbahaya. Apalagi ini ilegal, kita tidak tahu higienis atau tidak, dan takarannya bagaimana,” jelasnya.
Senada dengan itu, dr. Aprilia Karen Mandagie dari RS Panti Wilasa dr. Cipto Semarang menegaskan bahwa tepung tapioka yang tidak diformulasikan khusus untuk kulit dapat menyebabkan dermatitis kontak iritan. Gejala dari kondisi ini bisa berupa ruam, gatal, rasa terbakar, hingga kulit kering dan pecah-pecah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya menggunakan produk skincare yang sudah terdaftar dan tersertifikasi resmi.

