Medan, 7 Oktober 2024 – Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan lima tersangka yang terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan. Kelima tersangka ini ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area pada 11 Juni 2024 lalu.
Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah Hendrik Kusumo, Debby Ken, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina, dan Arpen Tua Purba. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan pada Kamis, 5 September 2024. “Sudah tahap dua, ada 5 tersangka yang kita limpahkan beserta barang bukti,” ungkap Hadi.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Sumut dan Bea Cukai. Pasangan suami istri, Hendrik Kusumo dan Debby Ken, diduga sebagai pemilik laboratorium sekaligus pabrik mini ekstasi tersebut. Sementara Syahrul Savawi diduga bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi, Hilda Dame Ulina sebagai pemesan, dan Arpen Purba sebagai kurir.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan yang mengoperasikan pabrik narkoba rumahan seperti kasus ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar tindakan cepat dan tegas bisa diambil.