Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah menelusuri aktivitas jaringan pelaku yang menjalankan praktik aborsi tanpa izin. “Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan lima di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan aborsi serta sisa darah pasien. Para tersangka utama yang mengelola klinik aborsi ilegal itu dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu memerinci peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah wanita berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor aborsi dan berpura-pura sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Selain itu, ada RH yang membantu proses aborsi, M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien sekaligus menjadi admin, LN yang menyewa apartemen, serta YH yang mengelola website promosi. Dua pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka karena berada di lokasi saat penggerebekan.
Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien dengan tarif Rp 5–8 juta per orang. Dari aktivitas itu, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,6 miliar. Modus yang digunakan adalah promosi melalui website seolah-olah klinik berizin dan dikelola dokter profesional, kemudian komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp hingga penentuan lokasi dan waktu aborsi. Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan alur keuangan para tersangka.

