Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat untuk tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka tersebut berinisial TP dan TAP, yang diketahui merupakan bapak dan anak. TP adalah mantan Ketua KONI Langkat, sementara anaknya, TAP, menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI Langkat periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa pada Senin (13/1/2025), penyidik telah melakukan penahanan terhadap TAP. “TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Nardo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/1/2025). Penahanan dilakukan setelah bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan keduanya dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.
Dalam kasus ini, ditemukan adanya kegiatan fiktif, mark-up, serta pemotongan honor yang merugikan negara. Penyidik Kejari Langkat mencatat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi ini sebesar Rp690.895.000. Meskipun demikian, TP belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidik masih akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah, khususnya dalam organisasi olahraga seperti KONI, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menindak tegas pelaku korupsi demi pemulihan keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat.