Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Pemerintah RI Terbitkan SEB Terkait Kebijakan Libur Sekolah Ramadhan 2025

Pemerintah RI Terbitkan SEB Terkait Kebijakan Libur Sekolah Ramadhan 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan suci tersebut.

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ mengatur jadwal libur dan skema pembelajaran siswa. Libur sekolah ditetapkan selama tujuh hari di awal Ramadhan, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Namun, dalam surat tersebut, istilah “libur” tidak sepenuhnya digunakan. Sebagai gantinya, siswa akan menjalankan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah.

Setelah masa pembelajaran mandiri tersebut, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 6-25 Maret 2025. Selama periode ini, sekolah diimbau untuk mengintegrasikan aktivitas yang bermanfaat dalam meningkatkan iman, takwa, dan pembentukan karakter mulia. Selanjutnya, pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, sekolah kembali diliburkan bertepatan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan. Untuk detikers yang ingin mengunduh dokumen resmi SEB terkait libur sekolah Ramadhan 2025, dapat mengaksesnya melalui link resmi yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *