Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong pemerintah untuk segera merumuskan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang kian mengkhawatirkan, seperti konten tidak mendidik, tidak senonoh, hingga kekerasan. “Ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan produktif, terutama untuk anak-anak,” ujar Amelia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Amelia menyebut pembatasan ini tidak boleh hanya dilakukan secara represif. Edukasi literasi digital bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat harus diutamakan agar kebijakan ini efektif. Ia juga mencontohkan negara-negara seperti Australia, Tiongkok, dan beberapa negara Eropa yang telah lebih dahulu menerapkan pembatasan media sosial untuk anak-anak. “Indonesia dapat belajar dari kebijakan negara lain dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Amelia menyoroti pentingnya regulasi ini dalam menghadapi meningkatnya kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak, seperti predator online dan penyalahgunaan data pribadi. Ia mengusulkan adanya kolaborasi dengan platform digital, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif. “Pengawasan yang ketat dan mekanisme pelaporan yang responsif harus menjadi bagian dari kebijakan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah membahas penyusunan peraturan pemerintah sebagai langkah awal. Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjembatani kebutuhan regulasi dengan mengeluarkan peraturan sementara sambil menyusun kebijakan yang lebih kuat. “Kami akan memastikan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas utama,” tegasnya.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							