Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Pekanbaru Tertibkan Truk Bak Terbuka dan Angkutan Barang di Jalan Dalam Kota

Pekanbaru Tertibkan Truk Bak Terbuka dan Angkutan Barang di Jalan Dalam Kota

Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan operasional truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di ruas-ruas jalan dalam kota. Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah titik utama yang padat aktivitas masyarakat, seperti Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Pelaksana Tugas Kadishub Pekanbaru, Sunarko, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dishub Pekanbaru memberlakukan pembatasan berdasarkan jam operasional kendaraan. Untuk kendaraan dengan jumlah berat diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kg, pelarangan berlaku pada jam-jam sibuk: pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB. Sedangkan kendaraan berat seperti truk bak terbuka, trailer, dan truk peti kemas dilarang total melintasi jalan dalam kota dan akan diarahkan melalui jalur luar kota.

Jam operasional untuk kegiatan bongkar muat juga turut diatur. Di kawasan komersial, aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB, sementara di kawasan perumahan diizinkan antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Petugas gabungan akan diterjunkan di titik-titik rawan pelanggaran, serta patroli rutin akan digelar guna menertibkan kendaraan yang membandel.

Sunarko menambahkan bahwa pembatasan ini mencakup kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, serta komoditas pertanian dan peternakan. Namun, truk pengangkut bahan pokok dan BBM tetap diperbolehkan melintas. Adapun ruas jalan yang dilarang dilintasi mencakup Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan Hang Tuah, dan belasan jalan utama lainnya yang merupakan pusat mobilitas masyarakat kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *