Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembatasan layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit. Ia menerima laporan bahwa banyak pasien BPJS yang ditolak untuk rawat inap akibat kebijakan baru yang memperketat persyaratan. “Saya mendapatkan laporan dari masyarakat dan rumah sakit, bahwa saat ini rumah sakit sangat membatasi tindakan terhadap pasien BPJS,” ujar Zainul kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Zainul, pembatasan ini terjadi karena kekhawatiran rumah sakit tidak mendapat pembayaran dari BPJS Kesehatan. “Ada banyak pasien yang sebenarnya layak rawat inap, tetapi tidak diberikan tindakan karena rumah sakit khawatir mereka tidak akan dibayar oleh BPJS,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa keluhan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan dan terjadi secara merata di berbagai daerah.
Zainul menduga masalah ini berkaitan dengan pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menyoroti kecilnya iuran peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, penurunan kualitas layanan kesehatan akibat persoalan iuran tidak dapat dibenarkan. “Sungguh tidak tepat jika Menkes menurunkan kualitas layanan kesehatan hanya karena besarnya iuran. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainul menyoroti wacana Menkes yang menyarankan peserta BPJS menambah asuransi untuk meng-cover kekurangan layanan. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan desain awal BPJS sebagai penyedia jaminan kesehatan nasional. “Negara tidak boleh berbicara untung rugi dalam konteks hak dasar seperti kesehatan. BPJS dirancang untuk memenuhi hak dasar rakyat, bukan sekadar bisnis,” pungkasnya.