Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang dikenal sebagai eks Hotel Sultan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, tanpa menghentikan aktivitas ekonomi yang selama ini berlangsung di kawasan strategis Senayan tersebut, meskipun proses hukum masih berjalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan operasional hotel tidak akan ditutup. Pengelolaan kawasan hanya akan dialihkan dari pihak swasta kepada negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Setelah eksekusi dilaksanakan, hotel tetap dapat beroperasi di bawah manajemen negara yang sah guna menjaga produktivitas aset sekaligus memberikan kepastian hukum.
Di tengah proses tersebut, pemerintah mencermati adanya potensi upaya hukum lanjutan yang kembali diajukan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Padahal, perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahapan eksekusi putusan.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai langkah hukum baru itu merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk mengulur waktu dan menghambat eksekusi. Ia menjelaskan bahwa aanmaning telah dilaksanakan secara sah dan dihadiri kuasa hukum Indobuildco, sehingga proses hukum kini telah memasuki tahap akhir dengan tenggat delapan hari kalender untuk pelaksanaan putusan secara sukarela.
Apabila batas waktu tersebut terlampaui, pemerintah akan segera mengajukan permohonan eksekusi lanjutan. Kharis menegaskan, gugatan baru tidak mengubah status hukum eksekusi, termasuk kewajiban Indobuildco melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai USD 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar. Pemerintah pun mengimbau seluruh karyawan, mitra usaha, dan penyewa agar tetap tenang, seiring dibukanya Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan kegiatan usaha.

