Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dikabarkan dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Namun kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya belum menerima informasi resmi soal larangan bepergian tersebut.
“Belum ada kabar resmi. Klien saya masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025). Ia menambahkan, Nadiem siap bekerja sama penuh dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kejaksaan Agung sendiri telah memastikan bahwa pencekalan terhadap Nadiem mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Tujuannya, demi kelancaran penyidikan dalam perkara korupsi proyek digitalisasi yang kini tengah didalami penyidik.
Meskipun Nadiem sudah diperiksa pada Senin (23/6), penyidik menilai keterangan tambahan masih dibutuhkan. “Belum ada jadwal pemeriksaan ulang, tapi kemungkinan masih akan dipanggil lagi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Saat ini, penyidik masih memverifikasi data dan dokumen yang berkaitan dengan keterangan Nadiem.