Jakarta – Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram. Para pelaku berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH ini menjalankan modus operandi dengan modal awal sekitar Rp 340.000 untuk meraup keuntungan besar. “Tersangka membutuhkan 17 tabung gas ukuran 3 kg untuk mengisi tabung 50 kg, dengan modal kurang lebih Rp 306.000 hingga Rp 340.000,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Para pelaku menjual hasil oplosan dengan harga cukup tinggi, yakni Rp 190.000 hingga Rp 210.000 per tabung 12 kg, sedangkan tabung 50 kg menghasilkan keuntungan lebih besar, mencapai Rp 560.000 hingga Rp 640.000 per tabung. Mereka mendapatkan tabung gas 3 kg dengan membeli dari pangkalan, pengecer, atau warung sembako seharga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, Jakarta Barat, dan dua lokasi di Jakarta Selatan. Saat penggerebekan, petugas menemukan **barang bukti berupa tabung elpiji berbagai ukuran, pipa regulator, timbangan, serta peralatan lain.