Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengusut keberadaan grup Facebook “fantasi sedarah” yang berisi konten-konten berbahaya terkait hubungan inses. Arifah menekankan bahwa penelusuran lebih lanjut tengah dilakukan oleh Kemkomdigi karena grup tersebut berkaitan dengan wilayah kewenangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Arifah menambahkan bahwa jika ditemukan adanya korban dalam kasus ini, Kementerian PPPA siap memberikan pendampingan kepada mereka. “Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan, baik dalam bentuk pendampingan psikologis maupun dukungan lainnya,” ujar Arifah, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil oleh kementeriannya.
Selain berkolaborasi dengan Kemkomdigi, Kementerian PPPA juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut tuntas grup yang dinilai sudah melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Kementerian PPPA menganggap konten yang ada dalam grup tersebut sebagai tindakan eksploitasi seksual yang dapat membahayakan anak-anak dan perempuan.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut memberikan respons terhadap kasus ini dan menuntut pengusutan lebih lanjut. Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa meskipun grup tersebut sudah ditutup, pihak berwajib harus tetap mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan grup. Komnas Perempuan juga mendorong pembentukan ruang aman dalam keluarga untuk melindungi anak perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi.