Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol resmi mencabut seluruh persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis citra satelit yang menunjukkan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan turut memperparah dampak bencana tersebut. Hanif menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana semakin parah.
Hanif menyampaikan bahwa terdapat delapan perusahaan yang akan dipanggil oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada pekan depan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pencabutan dokumen persetujuan lingkungan, serta untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak korporasi. “Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan.
Selain langkah administratif, pemerintah juga menyiapkan pendekatan pidana mengingat bencana banjir dan longsor di Sumatera telah menimbulkan korban jiwa. Hanif menegaskan bahwa sanksi tidak hanya akan menyasar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, tetapi juga pemerintah daerah yang memberikan izin tanpa pengawasan memadai. Pendekatan hukum ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa seluruh dokumen lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS), telah dicabut secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang abai terhadap kelestarian lingkungan. “Ini bagian dari upaya membangun kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Hanif.

