Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum dapat dibayarkan. Menurutnya, pembayaran akan menunggu hasil penjualan aset perusahaan yang mengalami pailit. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).
Meski demikian, Menaker memastikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan tengah dalam proses penyelesaian. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran JHT akan selesai pada 18 Maret 2025. Sementara itu, tim Kemenaker sedang membantu pekerja menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa manfaat JKP yang diterima eks karyawan Sritex mengalami peningkatan sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Kini, pekerja berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen. Selain itu, mereka juga diberikan kemudahan akses pelatihan kerja dan peluang pasar kerja. BPJS Kesehatan pun akan memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis selama enam bulan.
Sebagai informasi, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian pencairan pesangon dan THR. Para pekerja berharap agar THR dapat diterima sebelum Idulfitri atau sebelum ada keputusan terkait nasib mereka di perusahaan tekstil tersebut.