Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku. “Benar, Saudara HK (Hasto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh Hasto kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus suap tersebut. Selain itu, Hasto diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto. Wahyu sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR periode sebelumnya. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menggali lebih jauh peran Hasto dan pihak lain yang terlibat.
KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu. Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menindak kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aktor politik. “Kami terus mendalami peran para tersangka dan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Tessa. Penyelidikan intensif diharapkan dapat membawa kasus ini menuju penuntasan.