Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan tiga surat panggilan kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Surat tersebut dikirimkan ke berbagai alamat, termasuk rumah jabatan dan rumah pribadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Tessa, surat pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yasonna. Namun, ia belum mengungkap secara spesifik mengenai kasus yang sedang didalami oleh penyidik. “Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan ini diduga terkait dengan perkembangan kasus buronan Harun Masiku. Sebelumnya, KPK telah memperbarui profil dan ciri fisik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembaruan tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terbaru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.
KPK menegaskan bahwa setiap informasi terkait panggilan terhadap Yasonna akan disampaikan pada hari pemeriksaan. Sementara itu, KPK terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi yang dapat membantu penangkapan Harun Masiku, buronan yang telah masuk dalam DPO sejak tahun 2020.

