Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledahan di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa permasalahan terletak pada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, seperti pembangunan rumah dan jalan, justru dimanfaatkan secara tidak semestinya. “Menjadi masalah ketika dana CSR itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep dalam keterangan pada September lalu. KPK pun telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya masih dirahasiakan hingga penangkapan dilakukan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam mendukung penyidikan KPK,” ujarnya. Ramdan memastikan BI akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi transparansi dalam penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.